Detail
PT. SHIGOTO NUSANTARA juga memberikan jasa layanan lainnya, yaitu :
1. TAKE OVER ( Pengalihan Sistem Kontrak)
Berdasarkan Permenaker Nomor : PER-02/ MEN/ 1993, pada prinsipnya perusahaan dapat langsung merekrut pekerja dengan sistem kontrak, tetapi mengacu pada Permenaker tersebut, sebagian besar perusahaan yang melakukan sistem kontrak tidak dapat memenuhi persyaratan kerja waktu bertentangan dengan ketentuan tersebut, ( berdasarkan pasal 4 ayat 2) dianggap batal demi hukum dan dinyatakan sebagai pekerja waktu tidak tertentu.
Untuk memenuhi persyaratan kerja waktu tertentu, perusahaan dapat mengalihkan status pekerja kontrak sebelumnya ditangani langsung oleh perusahaan menjadi karyawan PT. SHIGOTO NUSANTARA dengan memakai sistem kerjasama seperti tersebut diatas.
2. PAKET SUPPLY LEPAS
Dalam paket ini PT. SHIGOTO NUSANTARA hanya membantu perusahaan pemakai dalam perekrutan tenaga kerja dan seleksi awal berdasarkan kualifikasi yang diminta oleh perusahaan pemakai. Jika calon tenaga kerja yang kami sampaikan tersebut diterima maka status pekerja tersebut menjadi karyawan perusahaan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan masalah ketenagakerjaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab langsung perusahaan pemakai
Kami Juga pelayanan berupa Bantuan Hukum untuk para pekerja yang mempunyai masalah mengenai hal ketenagakerjaan.
Tampilkan Lebih Banyak